BAB 1 (KELAS X) - Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia (VIDEO)
Juli 13, 2020
VIDEO BAB 1 KELAS X
19
komentar
BAB 1
Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka
Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Sistem Pembagian Kekuasaan Negara republik Indonesia
VIDEO. Macam-macam Kekuasaan Negara
Menurut John Locke : Kekuasaan pada lembaga negara antara eksekutif, legislatif dan federatif menjalankan tugas tanpa ada sistem pengimbangan atau sistem saling mengontrol dan mengawasi.
sedangkanMenurut Montesque : Kekuasaan federatif dimasukkan ke dalam
kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri.
Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang
sifatnya tidak terpisah. namun, ketiga lembaga kekuasaan tersebut saling
mengawasi / mengontrol dan mengimbangi antar lembaga negara. Teori Montesquieu ini
dinamakan Trias Politica
VIDEO 2. Konsep Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan
A. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
1) Kekuasaan Konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD. kekuasaan ini dipegang oleh Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR). Pada Pasal 3 ayat (1) UUD 45 menyatakan "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar."
2) Kekuasaan Eksekutif, yaitu
kekuasaan untuk melaksanakan atau menjalankan undang-undang dan penyelanggara
pemerintahan negara. Pada kekuasaan tersebut dipegang oleh presiden. Di mana
itu tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
3) Kekuasaan Legislatif, yaitu
kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang. Pada Pasal 20 ayat (1)
UUD 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan
membentuk undang-undang.
4) Kekuasaan Yudikatif atau
disebut Kekuasaan Kehakiman, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan
undang-undang. Pada kekuasaan tersebut juga untuk mengadili setiap pelanggaran
terhadap undang-undang. Pada kekuasaan tersebut sering juga menyelesaikan kasus-kasus administrasi. Pada
kekuasaan tersebut dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi
(MK). Kekuasaan tersebut tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
5) Kekuasaan Eksaminatif /
Inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan
atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan. Pada kekuasaan tersebut
dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini tertuang dalam Pasal 23 E
ayat (1) UUD 1945.
6) Kekuasaan Moneter, yaitu
kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran. Kekuasaan tersebut dijalankan oleh Bank
Indonesia (BI) dan tertuang dalam Pasal 23 D UUD 1945. Di mana yang berbunyi
bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung
jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.
B. Pembagian Kekuasaan Secara
Vertikal
Pembagian kekuasaan menurut
tingkatnya, yakni pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintah.
Pada pasal 18 ayat (1) UUD 1945
menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur
dengan undang-undang.
Pada kekuasaan vertikal muncul
sebagai konsekuensi diterapkannya asas desentralisasi. Di mana pemerintah pusat
menyerahkan wewenang kepada pemerintah daerah.
Contoh secara vertikal
Eksekutif : Presiden dan Wakil
Presiden - Menteri Negara - Gubernur - Bupati/Wali Kota - Camat/Desa - Lurah -
RT/RW
Legislatif : DPR RI - DPRD
Provinsi - DPRD Kab/Kota
Yudikatif : Mahkamah Agung -
Pengadilan Tinggi - Pengadilan Negeri
TERIMA KASIH
Moh Ruly B. Mentemas
BalasHapusKelas x(sepuluh)mipa 1
Nama:Adit ahmat
BalasHapusKelas: 10 mipa1
Nama:wayan doni arta
BalasHapusKelas:x(sepuluh) mipa 2
Nama:Karno kt
BalasHapusKelas:10 mipa1
Nama:Miranda
BalasHapusKelas:X Ips1
Charli Trihappy
BalasHapusKelas X Mipa 2
Nama:Arianti u Lo'i
BalasHapusKelas:X Mipa 2
Nama:Desrianti j daud
BalasHapuskelas:X mipa 1
Nama :nur Rista
BalasHapusKls:x MIPA 1
Nama:ni putu pebi andri darmayanti
BalasHapusKls:x ips 3
Nama :Suci Rahmatia S.H.Hadis
BalasHapusKelas:X MIPA 1
Nama : Radina I. Timun
BalasHapusKelas : X MIPA I
Ralat, Pak. Hehe.
HapusNama : Radina I. Timumun
Kelas : X MIPA I
Nama : anastasya anggraeni lukas
BalasHapusKelas :X mipa 1
Nama:Sofiyanti R Kamaru
BalasHapusKelas: X Ips 2
Nama :Alvia
BalasHapusKelas:X IPS 2
Nama: kadek fitriani
BalasHapusKelas: x mipa 2
Nama: kadek fitriani
BalasHapusKelas: x mipa 2
Meifil youwan evan limpong
BalasHapusx mipa 1