BAB 1 (KELAS X) - Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia (VIDEO)

BAB 1  

Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka 

Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara 

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara republik Indonesia  



VIDEO. Macam-macam Kekuasaan Negara


Menurut John Locke : Kekuasaan pada lembaga negara antara eksekutif, legislatif dan federatif menjalankan tugas tanpa ada sistem pengimbangan atau sistem saling mengontrol dan mengawasi.

sedangkan
Menurut Montesque : Kekuasaan federatif dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya tidak terpisah. namun, ketiga lembaga kekuasaan tersebut saling mengawasi / mengontrol dan mengimbangi antar lembaga negara. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politica

VIDEO 2. Konsep Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan

A. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

1) Kekuasaan Konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD. kekuasaan ini dipegang oleh Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR). Pada Pasal 3 ayat (1) UUD 45 menyatakan "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar."

2) Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan atau menjalankan undang-undang dan penyelanggara pemerintahan negara. Pada kekuasaan tersebut dipegang oleh presiden. Di mana itu tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
 
3) Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang. Pada Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
 
4) Kekuasaan Yudikatif atau disebut Kekuasaan Kehakiman, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang. Pada kekuasaan tersebut juga untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang. Pada kekuasaan tersebut sering juga  menyelesaikan kasus-kasus administrasi. Pada kekuasaan tersebut dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Kekuasaan tersebut tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
 
5) Kekuasaan Eksaminatif / Inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan. Pada kekuasaan tersebut dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini tertuang dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945.

6) Kekuasaan Moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Kekuasaan tersebut dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) dan tertuang dalam Pasal 23 D UUD 1945. Di mana yang berbunyi bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.

B. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yakni pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintah.

Pada pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Pada kekuasaan vertikal muncul sebagai konsekuensi diterapkannya asas desentralisasi. Di mana pemerintah pusat menyerahkan wewenang kepada pemerintah daerah.

Contoh secara vertikal
Eksekutif : Presiden dan Wakil Presiden - Menteri Negara - Gubernur - Bupati/Wali Kota - Camat/Desa - Lurah - RT/RW
Legislatif : DPR RI - DPRD Provinsi - DPRD Kab/Kota
Yudikatif : Mahkamah Agung - Pengadilan Tinggi - Pengadilan Negeri






TERIMA KASIH

19 komentar:

  1. Moh Ruly B. Mentemas
    Kelas x(sepuluh)mipa 1

    BalasHapus
  2. Nama:Adit ahmat
    Kelas: 10 mipa1

    BalasHapus
  3. Nama:wayan doni arta
    Kelas:x(sepuluh) mipa 2

    BalasHapus
  4. Nama:Karno kt
    Kelas:10 mipa1

    BalasHapus
  5. Nama:Arianti u Lo'i
    Kelas:X Mipa 2

    BalasHapus
  6. Nama:Desrianti j daud
    kelas:X mipa 1

    BalasHapus
  7. Nama :nur Rista
    Kls:x MIPA 1

    BalasHapus
  8. Nama:ni putu pebi andri darmayanti
    Kls:x ips 3

    BalasHapus
  9. Nama :Suci Rahmatia S.H.Hadis
    Kelas:X MIPA 1

    BalasHapus
  10. Nama : Radina I. Timun
    Kelas : X MIPA I

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ralat, Pak. Hehe.

      Nama : Radina I. Timumun
      Kelas : X MIPA I

      Hapus
  11. Nama : anastasya anggraeni lukas
    Kelas :X mipa 1

    BalasHapus
  12. Nama:Sofiyanti R Kamaru
    Kelas: X Ips 2

    BalasHapus
  13. Nama: kadek fitriani
    Kelas: x mipa 2

    BalasHapus
  14. Nama: kadek fitriani
    Kelas: x mipa 2

    BalasHapus
  15. Meifil youwan evan limpong
    x mipa 1

    BalasHapus

Entri yang Diunggulkan

MOMENT LCC 4 PILAR SULAWESI TENGAH 2019

LOMBA CERDAS CERMAT 4 PILAR  SULAWESI TENGAH   2019