BAB 1 (KELAS X) - Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (VIDEO)
Juli 13, 2020
VIDEO BAB 1 KELAS X
7
komentar
BAB 1
Nilai- Nilai dalam Kerangka
Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan:
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
(4) Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
VIDEO. Tugas, Klasifikasi Kementerian dan Lembaga Non-Kementerian
Kewenangan presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara
1) UUD 1945 Pasal 10: Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara.
2) UUD 1945 Pasal 13 ayat 1:
Presiden mengangkat duta dan konsul.
3) UUD 1945 Pasal 13 ayat 3:
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat.
4) UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2: Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
5) UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4: Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
6) UUD 1945 Pasal 32 Ayat 1: Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.
7) UUD 1945 Pasal 32 Ayat 2: Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
8) UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1: Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
9) UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2: Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat
yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
10) UUD 1945 Pasal 34 Ayat 3: Negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
Kewenangan presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Pemerintahan
1) UUD 1945 Pasal 4 ayat 1: Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2) UUD 1945 Pasal 5 ayat 2: Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
3) UUD 1945 Pasal 17 ayat 2:
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
4) UUD 1945 Pasal 18B Ayat 1:
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan
undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
5) UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2:
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan
secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
6) UUD 1945 Pasal 20 Ayat 4:
Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk
menjadi undang-undang.
7) UUD 1945 Pasal 23 Ayat 2:
Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh
Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
8) UUD 1945 Pasal 23F Ayat 1:
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh
Presiden.
9) UUD 1945 Pasal 24A Ayat 3: Calon
Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden.
10) UUD 1945 Pasal 24B Ayat 3:
Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
11) UUD 1945 Pasal 24C Ayat 3:
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang
ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah
Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
12) UUD 1945 Pasal 28I Ayat 4:
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
13) UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2: Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
14) UUD 1945 Pasal 31 Ayat 3:
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
15) UUD 1945 Pasal 31 Ayat 5:
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
TERIMA KASIH
Charli Trihappy
BalasHapusKelas X Mipa 2
Saya suka materi pembelajaran ini
BalasHapusLangsung masuk d pikiran saya ..!!
Nama: nur Rista
Kls:x MIPA 1
Materinya singkat tapi jelas dan mudah dipahami.
BalasHapusNama : Radina I. Timumun
Kelas : X MIPA I
Nama :Suci Rahmatia S.H.Hadis
BalasHapusKelas:X MIPA 1
Nama :Wirda Hasan
BalasHapusKelas:X MIPA 1
Nama:Sofiyanti R Kamaru
BalasHapusKelas: X ips 2
Nama:Miranda
BalasHapusKelas:X Ips1