BAB 2 (KELAS X) - Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (VIDEO)


BAB 2 

Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam 

Kehidupan Berbangsa dan Bernegara 

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 



1. Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Kalian saat ini berpijak dan hidup di wilayah negara Indonesia. Sebagaimana warga negara yang baik tentu saja kalian harus mengenal karakteristik negara kita tercinta. 

Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang". Adanya ketentuan ini dalam UUD NRI Tahun 1945 dimaksud untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah NKRI. Hal ini penting dirumuskan agar ada penegasan secara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan anatarnegara, atau pendudukan oleh negara asing.

Istilah "nusantara" dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik, Lautan Indonesia, dan Samudera Hindia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup

1) Kesatuan Politik
2) Kesatuan Hukum
3) Kesatuan Sosial-Budaya
4) Kesatuan Pertahanan dan Keamanan

Dengan demikian, meskipun wilayah  Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia

Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu menyatakan: "Bahwa segala perairan disekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang" (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-178).


VIDEO. Zona Maritim berdasarkan UNCLOS 1982


1. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Jika sebelumnya kita telah membahas mengenai pemetaan wilayah NKRI, bagaimana dengan batas wilayah Indonesia? sama hal dengan negara-negara lainnya, Indonesia yang memiliki batas-batas tertentu untuk wilayahnya. Kalian sudah mengetahui bahwa Indonesia adalah negara maritim, dua pertiga luas wilayah Indonesia adalah lautan. Jadi, tidaklah mengherankan jika batas-batas wilayah laut Indonesia berhubungan dengan 10 negara, sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya berhubungan dengan tiga negara. Berikut ini batas-batas wilayah Indonesia di sebelah utara, barat, timur, dan selatan.



Melihat batas wilayah NKRI yang begitu luas menggambarkan betapa besar dan kayanya negara kita. Orang-orang dari negara lain banyak yang iri atas kekayaan dan keindahan alam Indonesia, bahkan mereka beranggapan bahwa negara kita ini adalah potongan surga yang jatuh ke bumi.

Mari kita lihat video klip berikut!


VIDEO 2. Rayuan Pulau Kelapa
(Cpt. Ismail Marzuki)

Video di atas merupakan gambaran bahwa Indonesia adalah negara yang aman dan makmur yang memiliki kekayaan alam melimpah. Di atas wilayah Indonesia, terhampar daratan yang luas dengan segenap potensi keayaan alamnya seperti kekayaan dari hutan, area persawahan, binatang-binatang darat yang beranekaragam Di wilayah lautan juga tidak kalah kayanya, puluhan juta ikan hidup di perairan Indonesia, keindahan terumbu karang dan pesona laut lainnya merupakan anugerah tuhan yang tidak ternilai. bukan hanya di daratan dan lautan, di perut bumi Indonesia pun menyimpan kekayaan yang melimpah berupa bahan tambang seperti minyak bumi, emas, gas bumi, besi, batu bara, tembaga, perak dan sebagainya.

Siapa yang menguasai kekayaan alam tersebut?

Nah, berkaitan dengan pertanyaan tersebut, Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jawabannya yang menyatakan bahwa:
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan ala yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ketentuan di atas secara tegas menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran warga negara dan penduduk Indonesia.

Selanjutnya, silakan buka materi Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia




TERIMA KASIH

1 komentar:

Entri yang Diunggulkan

MOMENT LCC 4 PILAR SULAWESI TENGAH 2019

LOMBA CERDAS CERMAT 4 PILAR  SULAWESI TENGAH   2019